sertifikasi migas

SKK Migas

sertifikasi migas

SKK MIGAS atau yang memiliki kepanjangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas adalah suatu lembaga pemerintahan yang dibentuk melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK migas sangat erat kaitannya dengan minyak dan bumi. Badan ini memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Sedangkan fungsi dari lembaga ini antara lain :

  • memberikan pertimbangan kepada Menteri ESDM atas kebijaksanaannya dalam pengambilan keputusan terkait penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas.
  • melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama yang berhubungan dengan minyak dan gas bumi.
  • mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang akan disepakati dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan.
  • memberikan persetujuan rencana pengembangan.
  • memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran.
  • melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri ESDM mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
  • menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.